Ahmadiyah dan SKB Tiga Menteri

Breaking News di Metro TV pada hari Senin, 9 Juni 2008, Pukul 17.00 memberitakan bahwa Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk melarang aktivitas Ahmadiyah. Kalimat tersebut sebenarnya masih “kabur”. Apa yang dimaksud dengan “aktivitas Ahmadiyah” dan bentuk pelarangan apa yang diambil? Salah satu aktivitas Ahmadiyah, seperti aktivitas muslim-muslim lainnya, adalah shalat lima waktu. Apakah pemerintah akan melarang shalat lima waktu yang dilakukan jamaah Ahmadiyah? Rasanya terlalu jauh kalau menduga ke arah itu. Tetapi, “kaburnya” pernyataan “melarang aktivitas” memang dengan sendirinya akan menciptakan interpretasi berbeda-beda. Bukan tidak mungkin pemerintah pada akhirnya menutup masjid-masjid Ahmadiyah. Hahaha… sudah seperti orde baru saja.

Okay, mungkin kekhawatiran gue terlalu jauh. Tetapi, melihat kemungkinan terburuk tidak ada salahnya, bukan? Sekarang, mari kita lihat kemungkinan ter-“mending”-nya (sorry, gue nggak mau bilang “terbaik”). Misalkan saja tidak ada tindakan, aksi, atau apapun berbentuk fisik oleh pemerintah terhadap Ahmadiyah. Tidak ada penutupan masjid. Tidak ada penyiar Ahmadiyah yang di tangkap. Tidak ada pembubaran ceramah yang berisikan ajaran-ajaran Ahmadiyah –pada saat shalat jumat, misalnya. Tetapi tetap saja, keputusan pemerintah tentang Ahmadiyah sama saja dengan melegitimasi pengucilan masyarakat terhadap Ahmadiyah. Meskipun pemerintah melarang aksi represif oleh sekelompok masyarakat terhadap kelompok Ahmadiah, pada prakteknya, akan tetap saja ada aksi yang tidak dapat pemerintah kendalikan.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
Sekarang, coba kita telaah SKB tiga menteri yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka melarang kegiatan Ahmadiyah. SKB ini baru aja gue baca dari harian Kompas, 10 Juni 2008. SKB tersebut terdiri dari lima poin. Poin pertama, pemerintah memberi peringatan dan memerintahkan untuk (gue ambil intinya saja) tidak menyebarkan agama yang “sesat”. Poin ke dua, memberi peringatan dan memerintahkan Ahmadiyah untuk tidak menyebarluaskan ajarannya. Dengan kata lain, melarang syiar Ahmadiyah.

Sebenarnya ada yang lucu di sini. SKB tersebut menggunakan kata-kata “memberi peringatan dan memerintahkan”. Kemudian, pemerintah mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan pelarangan atau pembubaran. “Kami tidak melarang. Hanya memberi peringatan dan memerintahkan,” kata pemerintah yang gue kutip dari harian Kompas. Tapi kalau kita perhatikan poin ke tiga dari SKB tiga menteri, di situ dinyatakan bahwa siapapun yang melanggar pasal 1 dan 2 akan dikenakan sanksi. Hahahaha… Jika peringatan tidak diindahkan, maka diberikan sanksi. Bukankah itu adalah definisi melarang? Ini hanya permainan bahasa saja. Seperti orde baru saja, kata-kata dibuat “kabur” dan tidak jujur.

Mengenai Kebebasan Beragama
Jika seseorang pembicara berbicara kepada sepuluh orang kemudian kesepuluh orang tersebut diminta menginterpretasikan omongan pembicara tersebut, tentunya akan muncul beragam interpretasi. Hal tersebut lumrah, mengingat manusia adalah makhluk berpikir. Begitu juga yang terjadi pada agama. Meskipun mengacu kepada satu kitab, meskipun sama-sama mendengarkan satu orang, interpretasinya tentu bermacam-macam. Dan, setiap interpretasi tersebut seharusnya dihargai, karena itu merupakan kepercayaan yang sifatnya pribadi dan menjadi haknya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang dipercayainya. Pernyataan gue ini juga didukung oleh “Universal Declaration of Human Rights” 10 Desember 1948 pada artikel 18 yang berbunyi:

  Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance  

Meskipun begitu, lahirnya banyak interpretasi ini tentunya berpotensi menimbulkan keributan. Dan, tidak jarang lahir bentrokan fisik. Pada kasus seperti ini, biasanya golongan mayoritas, jika diberi celah, akan menindas golongan minoritas. Contoh paling nyata adalah pembakaran masjid Ahmadiyah oleh FPI.

Tugas Pemerintah
Pemerintah memiliki power, kekuasaan, yang seharusnya berfungsi untuk mencegah elemen masyarakat yang satu menindas elemen masyarakat yang lain. Tugas pemerintah adalah memayungi semua golongan dan memberi perlindungan kepada semua lapisan masyarakat. Tugas pemerintah adalah menjaga hak-hak warga negaranya, agar tidak dirampas oleh orang atau elemen masyarakat lain. Namun, yang ditunjukkan oleh SKB tiga menteri ini justru sebaliknya: pemerintah memihak salah satu elemen untuk merebut hak pengikut Ahmadiyah.

Perdebatan antara agama bukanlah sesuatu yang baru. Hal ini sangat lumrah dan sudah berlangsung ratusan atau bahkan ribuan tahun. Pemerintah tidak perlu ikut campur dalam perdebatan ini. Biarlahlah terjadi perdebatan secara intern di kalangan pengikut agama. Di tanah air sendiri, hal ini tidak hanya terjadi pada pengikut islam, namun juga terjadi pada kristen, buddha, dan hindu. Dalam perdebatan semacam ini, pemerintah tidak perlu memihak salah satu aliran.

Tentang Ahmadiyah
Ahmadiyah sendiri bukanlah aliran baru di Tanah Air. Paling tidak, tahun 1936 Ahmadiyah sudah mengakar di Tanah Air ini. Hal ini gue simpulkan setelah melihat sendiri catatan Soekarno yang dibukukan dalam buku “Di Bawah Bendera Revolusi”. Dari tulisan Soekarno, gue sendiri bisa melihat bahwa pada aliran Ahmadiyah sendiri telah terjadi proses dialektika berulang-ulang. Ahmadiyah bukan sembarang islam yang muncul di kalangan preman. Dalam bukunya, Soekarno sendiri menyatakan berterima kasih atas sumbangan-sumbangan para pengikut Ahmadiyah kepada dunia islam. Bukan mustahil jika Ahmadiyah mengambil peran penting dalam revolusi kemerdekaan Indonesia.

Semua pengikut Ahmadiyah, seperti juga pengikut-pengikut agama lainnya, hanya ingin menjalani kepercayaannya. Mereka tidak ingin haknya dirampas. Kewajiban pemerintah adalah mencegah orang-orang merampas hak mereka, bukan sebaliknya. Atas dasar ini lah, gue berharap pemerintah menarik kembali SKB tiga menteri yang dikeluarkan pada 9 Juni 2008.

Wisnu O. P. S.
10 Juni 2008

  del.icio.us this!

3 Responses so far »

  1. 1

    Jo2 said,

    June 15, 2008 @ 12:44

    setuju2, suatu “peringatan yang dikenakan sanksi” kata lain dari “larangan”, dengan tindakan pemerintah sekarang, bisa diliat kalo pemerintah sendiri melanggar Declaration of Human Rights yang uda diterapkan di negara sendiri, pemerintah jadi terlihat ikut permainan politik dan penegasan2nya tidak atas dasar yang kuat, yang gw paling setuju wis “pemerintah memihak salah satu elemen untuk merebut hak pengikut Ahmadiyah”
    nice one!

  2. 2

    D-freeze said,

    June 25, 2008 @ 10:32

    Anda tahu bahwa Arif Rahman Hakim, sekretaris BPUPKI, adalah putra Ahmadiyah? Anda tahu bahwa Ahmadiyah telah hadir di Indonesia sejak 1925? jauh sebelum MUI, HTI, FPI, dkk lahir….Anda tahu bahwa Ahmadiyah-lah yg justru berjasa menyebar syiar Islam dengan menerjemahkan Al-Quran ke dalam lebih dari 100 bahasa (dan tidak ada utak-atik ayat spt yg dituduhkan MUI)

    seandainya “mereka” tahu….

  3. 3

    ichan said,

    July 1, 2008 @ 17:15

    banyak penjilat Tuhan nu.. cara instan masuk sorga :P

Comment RSS · TrackBack URI

Say your words